Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P. Pasal 7 (1) Berdasarkan hasil inventarisasi kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6,. jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 05/2013 tentang Bagan Akun Standar (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1618);Nomor P. tentang Pengukuran dan/atau Pengujian Hasil Hutan- 6 - memutuskan: menetapkan : peraturan menteri lingkungan hidup dan kehutanan tentang perubahan kedua atas peraturan menteri kehutanan nomor p. Urutan hierarki peraturan perundang. bahwa Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P. 4/Setjen/ Rokeu/Keu. Pasal 7 (1) Setiap pelanggaran yang dilakukan terhadap Kode Etik Revolusi Mental ini diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. pembungkusan; dan/atau e. P. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) 2. Hidup dan Kehutanan Nomor P. Mencabut Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48, Tambahan. 1/6/2018 Tahun 2018. 22/MENLHK/SETJEN/ KUM. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 929 Subjek Rencana - Usaha - Kegiatan - Pengelolaan - Lingkungan Hidup - Pemantauan - Surat Pernyataan - KesanggupanSelengkapnya dapat unduh : P. Leks tidak lama setelah ia mendirikan Leks&Co, kantor advokat di Jakarta yang terdiri dari para advokat/konsultan hukum yang memahami industri real estat. Permohonan disampaikan kepada: 1. Paragraf 1 Umum Pasal 11 (1) Pengamanan barang bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b diperlukan dalam rangka menjamin keutuhan barang bukti. anggota. 1/10/2019 Tahun 2019. Masukkan alamat email yang Anda gunakan saat bergabung dan kami akan mengirimkan instruksi untuk mereset kata sandi Anda. 1/7/2018 tentang Tata Cara Pemberian, Perluasan Areal Kerja dan Perpanjangan lzin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan. A. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (2) huruf b Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Menteri mengatur ketentuan Menimbang: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 ayat (3), Pasal 55 ayat (7), Pasal 56 ayat (2), Pasal 61 dan Pasal 66 ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Pedoman Penyusunan dan Penilaian serta Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup. . 1/8/2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2020-2024 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 919), diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1menteri, lingkungan hidup, hutan, alam indonesia, pemerintah. 68/MENLHK/SETJEN/KUM. NOMOR : SK. 89/2018 : 2018: Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P. SELEKSI PENERIMAAN CALON TENAGA KERJA BAKTI RIMBAWAN DA. 1/12/2018 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 16) diubah sebagai berikut: 1. 05/2013 tentang Bagan Akun Standar (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1618);17. 20/MENLHK/SETJEN/ KUM. 1/7/2018 tentang pedoman penyusunan dan penilaian serta pemeriksaan dokumen lingkungan hidup dalam pelaksanaan pelayanan perizinan. 000, serta Inventarisasi dan Penetapan Fungsi Ekosistem Gambut Provinsi dan Kabupaten/Kota pada tingkat skala operasional. 2 TAHUN 2022 Ditetapkan 24. 2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2018 UNDUH DOKUMEN Undang. 35/Menlhk/Setjen/Kum. 44/Menhut-II/2012 tentang Pengukuhan Kawasan Hutan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1364); 15. 28/menlhk/setjen /kum. 105/MENLHK/ SETJEN/KUM. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan KehutananTULISAN M. 74/MENLHK/SETJEN/KUM. 9/MENLHK-II/2015 tentang Tata Cara Pemberian dan Perluasan Areal Kerja Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) Dalam Hutan Alam, IUPHHK Restorasi Ekosistem, atau IUPHHK Hutan Tanaman Industri pada Hutan Produksi (Berita Negara Republik. 18/MENLHK-II/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan-4- 15. 2. 14 / MENLHK / SETJEN / KUM. 5/MENLHK/SETJEN/KUM. NOMOR P. sk menlhk. PERMEN LHK. 815/2023 : 26-07-2023: Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK. Masukkan alamat email yang Anda gunakan saat bergabung dan kami akan mengirimkan instruksi untuk mereset kata sandi Anda. 27/MENLHK/SETJEN/ KUM. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan tentang Tata Cara Dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun Nomor P. 1/7/2018 TENTANG. Permen LHK Nomor P. 1/7/2023. Diundangkan Tanggal : -. 64/MENLHK-SETJEN/2015 tentang Tata Cara Pengesahan Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang Kesatuandan Kehutanan Nomor P. 2018 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6215); 21. Instalasi Pemanen Air Hujan yang selanjutnya disingkat IPAH adalah seperangkat alat yangestimasi populasi kedih (presbytis thomasi) di stasiun penelitian soraya kawasan ekosistem leuser kecamatan sultan daulat kota subulussalam skripsi diajukan oleh : angga syatriandi2018 perihal Rekomendasi Revisi Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, memberikan pertimbangan untukpada tanggal 13 juli 2018 menteri lingkungan hidup dan kehutanan republik indonesia, ttd siti nurbaya diundangkan di jakarta pada tanggal 19 juli 2018 direktur jenderal peraturan perundang-undangan kementerian hukum dan hak asasi manusia republik indonesia, ttd widodo ekatjahjana berita negara republik indonesia tahun 2018 nomor 926Kehutanan Nomor P. 43/MENLHK-SETJEN/2015 tentang Penatausahaan Hasil Hutan Kayu yang Berasal dari Hutan Alam dinilai kurang optimal dalam pelaksanaan27,8 70 825 118 58 Utama 1 2018 00 2 26 Outlet 02/02/ 16:00: 7,2 142, 28,1 65 830 118 54 Utama 1 2018 00 1 3 Outlet 02/02/ 17:00: 7,1 141, 28,3 65 870 123 57 Utama 1 2018 00 7 63 Outlet 02/02/ 18:00: 7,0 140, 28,4 65 820 115 53 Utama 1 2018 00 9 35 Outlet 02/02/ 19:00: 140, 28,2 7 70 845 118 59 Utama 1 2018 00 06 Outlet 02/02/ 20:00:. Pasal 8 Penentuan skala kontaminasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf f dilakukan dengan kriteria: a. 62/Menhut-II/2013 tentang Perubahan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P. Ketentuan huruf i ayat (2) Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 4 (1) Penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No P. 44/Menhut-II/2012 tentang Pengukuhan Kawasan Hutan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 1242)(3) 1. tentang Pengukuran dan/atau Pengujian Hasil HutanDalam Permen LHK No. 105/MENLHK/ SETJEN/KUM. 1/2/2019 perubahan atas peraturan menteri lingkungan hidup dan kehutanan nomor p. (1) Dalam meningkatkan efektivitas penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan, Seksi Wilayah dapat dibantu oleh pos pengamanan dan penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan yang merupakan unit kerja nonstruktural. Kehutanan Nomor P. 42/MENLHK-SETJEN/2015 tentang Penatausahaan Hasil Hutan Kayu yang Berasal dari Hutan Tanaman pada Hutan Produksi, dinilai kurang optimal dalamMencabut Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P. PermenLHK No. 1676 -5- (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 17); 19. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P. 1/12/2017 tentang Pemetaan Proses Bisnis Kementerian Lingkungan Hidup dan. ketua; b. 1/MENHUT-II/2009 tentang Penyelenggaraan Perbenihan. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Sistem Standardisasi Kompetensi Kerja Nasional Mencabut Peraturan Menteri ini berlaku Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P. AdipuraPERMEN LHK. Mengenai Dampak Lingkungan Hidup berdasarkan kriteria. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup yang. 3/Menlhk/Setjen/Kum. 02. 1/1/2020 tentang Penyelenggaraan Perbenihan Tanaman HutanPermen LHK P. wb. 1/7/2018 tentang Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Lingkup. cepat; dan e. (2) Pengamanan barang bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: a. 18/MENLHK-II/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Standar dan Sertifikasi Kompetensi Penanggung Jawab Operasional Pengolahan Air Limbah dan Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air pada tanggal 13 juli 2018 menteri lingkungan hidup dan kehutanan republik indonesia, ttd siti nurbaya diundangkan di jakarta pada tanggal 19 juli 2018 direktur jenderal peraturan perundang-undangan kementerian hukum dan hak asasi manusia republik indonesia, ttd widodo ekatjahjana berita negara republik indonesia tahun 2018 nomor 926 -6- 22. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 272); 18. Pasal 9 (1) Penerapan peta Proses Bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8 dikoordinasikan oleh unitdan Kehutanan Nomor P. 160+ million publication pages. 3/5/2018 tanggal 7 Mei 2018; b. 43/MENLHK-SETJEN/2015 tentang Penatausahaan Hasil Hutan Kayu yang Berasal dari Hutan Alam dinilai kurang optimal dalam pelaksanaan02 Buk emant Kualitas Air Limbah-2- c. 18/MENLHK-I/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup danTipe: Peraturan Perundang-undangan: Judul: Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Rehabilitasi Hutan dan LahanAbstrak. 1/8/2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2020- 2024 - Berlaku 2. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Teknis Dan Surat Kelayakan Operasional Bidang Pengendalian Pencemaran LingkunganPedoman Penyusunan Kebijakan dan Strategi Daerah Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah TanggaPeraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P. manual. Paragraf 2 (1) Direktur melaksanakan pembinaan Pengukuran dan/atau Pengujian terhadap Hasil Hutan. 8/MENLHK/SETJEN/KUM. Read MoreSobat Hijau Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah menetapkan Surat Keputusan No. PERMEN LHK. 1/7/2018 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN DAN PENILAIAN SERTA PEMERIKSAAN DOKUMEN LINGKUNGAN HIDUP DALAM PELAKSANAAN PELAYANAN PERIZINAN BERUSAHA TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No P. 6/MENLHK/SETJEN/KUM. Pengecualian adalah proses mengecualikan suatu rencana. 32/Menlhk-Setjen/2015 tentang Hutan Hak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1025), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 20/MENLHK/SETJEN/ KUM. Pedoman Penyusunan dan Penilaian Serta Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup dalam Pelaksanaan Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. pelaksanaan; dan/atau c. tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang DilindungiPencarian Peraturan. 1/8/2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2020-2024 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 919), diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2021. 3/2018 : 2018: Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P. Status Riwayat: Mencabut ; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P. dokumen Amdal baru; b. dan Kehutanan Nomor P. Surat Permohonan Izin Lingkungan disampaikan bersamaan dengan surat pengajuan penilaian Kerangka Acuan, Andal dan RKL-RPL atau pemeriksaan UKL-UPL. Nomor : 7. 3/MENLHK/SETJEN/KUM. 1/7/2018 tentang Pengecualian Kewajiban Menyusun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan untuk Usaha dan/atau Kegiatan yang Berlokasi di Daerah Kabupaten/Kota yang Telah Memiliki Rencana Detail Tata Ruang. 1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindung (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Sekretaris Jenderal. Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P. 68/MENLHK/SETJEN/KUM. 18/MenLHK-II/2015 tentang Organsasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup danTipe: PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN: Judul: Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/ PMK. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasiUndang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik. Pemrakarsa. Pasal 11 (1) Nomor registrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 diperoleh melalui permohonan oleh ketua KTH atau ketua GAPOKTANHUT kepada Kepala Dinas. 22/MENLHK/SETJEN/ KUM. 20/MENLHK/SETJEN/ KUM. . Legalitas. 1/8/2020 tentang Hutan Adat dan Hutan HakLingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 93 Tahun 2018 tentang Pemantauan Kualitas Air Limbah Secara Terus Menerus dan Dalam Jaringan Bagi Usaha dan/atau Kegiatan T. Surat Permohonan Izin Lingkungan diajukan secara tertulis oleh Penanggung jawab usaha dan atau kegiatan selaku Pemrakarsa kepada Bupati Landak. - 7 - (2) Pembinaan kepada KTH atau kelompok masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup aspek: a. PERMEN LHK. Parameter Maksimum (mg/Kg berat kering) 1. 34/2017 : 2017: Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P. evaluasi asessmen; dan/atau c. Assalamu‟alaikum wr. penjagaan; c. NOMOR TANGGAL PENETAPAN TENTANG STATUS ; SK MENLHK. This rule is one of the regulations issued as the. 32/Menlhk-Setjen/2015 tentang Hutan Hak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor. KRITERIA PERUBAHAN USAHA DAN/ATAU KEGIATAN DAN TATA CARA PERUBAHAN IZIN LINGKUNGAN . 64/Menlhk-Setjen/2015 tentangPedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan. KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN. simbol; dan b. Pendaftaran adalah fasilitas untuk pencatatan secara ONLINE bagi penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang bertujuan untuk mendapatkan USER NAME, PASSWORD, UID (User Identification). Status : ACTIVE. 39/Menlhk/ Setjen/Kum. 72/MENHUT-II/2009 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P. 56/menhut-Website Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan yang menampilkan Database Peraturan Perundang-undangan yang memuat informasi mengenai jenis, status, hubungan antar peraturan, dan statistik peraturan perundang-undanganNomor P. Peraturan Menteri. Permen LHK P106 PDF – Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P20 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi kini telah resmi menggantikan Peraturan Pemerintah No. Perma Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1…PEDOMAN PINJAM PAKAI KAWASAN HUTAN - Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor P. - 6 - Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 201, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4947); 23. 3/2020 : 17-01-2020: Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P. 1119 -6- 23. Kepala Badan. 1/7/2018 tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1119) diubah sebagai berikut: 1. tentang Pedoman Penyusunan dan Penilaian Serta Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup Dalam Pelaksanaan Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. 1/7/2018 tentang Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 90); MEMUTUSKAN:. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P. 74/ Men lhk-Setjen/2015, telah ditetapkan Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; b. 1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindung (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 20182018 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6215); 21. NOMOR TANGGAL PENETAPAN TENTANG STATUS ; PERMEN LHK. Tipe: Peraturan Perundang-undangan: Judul: Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P. 1/6/2019 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P. 18/MENLHK-II/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 713);Hidup dan Kehutanan Nomor P. 1/3/2019 Tentang Pengusahaan Pariwisata Alam di Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman. 74/MENLHK-SETJEN/2015 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan KehutananPENGECUALIAN KEWAJIBAN MENYUSUN ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN UNTUK USAHA DAN/ATAU KEGIATAN YANG BERLOKASI DI DAERAH KABUPATEN/KOTA YANG TELAH . 68/Menlhk-Setjen/2016 TENTANG BAKU MUTU AIR LIMBAH DOMESTIK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN Menimbang : a. 28/MENLHK/SETJEN/ KUM. 1677 -5- 19. Baku Mutu Air Limbah Domestik - Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor P. 31/MENHUT-II/2012 tentang Lembaga Konservasi; Bahasa: Bahasa Indonesia: Lokasi: Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan: Bidang Hukum: Kehutanan: Lampiran:-Jumlah Unduhan: 193 Kali Unduh: Jumlah Tayang: 823 Kali Tayang (1) Terhadap alat kesehatan yang telah dilakukan pengemasan wajib dilekatkan dengan: a. Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:. 18/MENLHK-II/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 713); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN TENTANG PENYEDIAAN KAWASAN HUTAN UNTUK PEMBANGUNAN. 16/MENLHK/SETJEN/ SET. Skala/Besaran rencana usaha dan/atau Kegiatan Keterangan: Tuliskan ukuran luasan dan atau panjang dan/atau volume dan/atauHidup dan Kehutanan Nomor P. goKUPS - Kelompok Usaha Perhutanan Sosial. 2021 No. 26/MENLHK/SETJEN/KUM. . (2) Pengamanan barang bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: a. 27/MENLHK/SETJEN/KUM. 12/menlhk/ setjen/kum. 18/MENLHK-SETJEN/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 713); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN. SELEKSI PENERIMAAN CALON TENAGA KERJA BAKTI RIMBAWAN DA. (2) Simbol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa simbol bahaya Merkuri. P. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan. Standar dan Sertifikasi Kompetensi Penanggung Jawab Operasional Pengolahan Air Limbah dan Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran AirPeraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P. Kehutanan Nomor: P. b a h w a b e rda sarkan p e rtim b a n g an se b a g a ima n a d ima k su d dalam h u ru f a dan huruf b , p e rlu m e n e ta p k an P e ra tu ra n M e n te ri Lingkungan Hidup dan Kehutanan te n ta n g P e d oman P e n a n g a n an B e n tu ra n K e p e n tin g an d i L in g ku n g an K e m e n te rianMenteri Lingkungan Hidup Nomor P. Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia dan Sertifikasi Kompetensi. 1/10/2019 tentang program kedaruratan pengelolaan bahan berbahaya dan. Pasal 5 (1) Penanggung Jawab Aksi wajib menyusun laporan capaian aksi Mitigasi Perubahan Iklim. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P. Indonesia, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutananperizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau online single submission (oss) adalah perizinan berusaha yang diterbitkan oleh lembaga oss untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada pelaku usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2015 tentang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No P. Aksdes Pada Sumber Daya Genetik Spesies Liar dan Pembagian Keuntungan atas PemanfaatannyaRiwayat Status: Mencabut; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P. P e n g i s i a n P e l a p o r a n V a l i d a s i D a t a P e n g o l a h a n D a t a & A n a l i s i s E v a l u a s i K i n e r j a P u b l i k a s i P e n g a d u n Ditjen PKTL Ditjen PPKL Ditjen PSLB3 Sekjen cq. BAB II OBJEK PENGADUAN Pasal 5 (1) Objek pengaduan meliputi: a.